Jayapura, Jubi (2/2/2026) - Putusan pengadilan yang mendukung kepala anti-korupsi Fiji yang diberhentikan telah 'mempermalukan' Perdana Menteri Sitiveni Rabuka. Pengadilan Fiji, Senin (2/2/2026) telah memutuskan bahwa pemecatan Kepala Anti Korupsi Fiji, Barbara Malimali adalah melanggar hukum. Hal ini dikatakan pakar politik Fiji yang berbasis di Selandia Baru Profesor Steven Ratuva sebagaimana dilansir RNZ Pasifik yang dikutip jubi.id, Rabu [22/04/2026]. *Source: [Jubi.id](https://jubi.id/pasifik/2026/putusan-pengadilan-fiji-terhadap-malimali-mempermalukan-pm-rabuka/)*